PAHALA UNTUK KALTIM dari UPTDLKK Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020
Penduduk Kalimantan Timur 85% merupakan muslim. Kehalalan merupakan syariat wajib bagi umat Islam(QS. AL-MAIDAH, Ayat 3 yang artinya “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah..” dan QS. AL-BAQARAH, Ayat 173 yang artinya “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.”
Pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan kehalalan produk. UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai tanggal 17 Oktober 2019, produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Dalam PP nomor 31 tahun 2019 sebagai penjelasan dari UU nomor 33 tahun 2014, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) wajib memiliki/kesepakatan kerjasama dengan laboratorium terakreditasi dalam ruang lingkup halal. Permasalahan yang terjadi: (1) belum ada laboratorium menguji kehalalan produk pangan di provinsi Kaltim; (2) masih rendahnya produk bersertifikat halal; (3) belum ada laboratorium terakreditasi pada ruang lingkup uji halal di Kaltim; (4) mahalnya biaya uji; (5) rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal; (6) rendahnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal; (7) belum ada pengawasan produk halal secara terpadu.